You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Polres Jaksel Sita Puluhan Ribu Pil Ekstasi
.
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

Polres Jaksel Sita Puluhan Ribu Pil Ekstasi

Polres Metro Jakarta Selatan berhasil gagalkan peredaran puluhan ribu pil ekstasi. Bukan hanya itu, 1,7 kilogram sabu juga berhasil disita dari tersangka bandar narkoba.

Saat kita geledah di kamar kosnya didapati 52.300 butir ekstasi, selain itu juga ada 1.764 gram sabu

"Hasil pengembangan kita mendapatkan bandar besar ekstasi atas inisial V alias P (24) dan langsung ditangkap di kamar kosnya Jalan Tanjung Duren utara Nomor 16, Jakarta Barat," ujar AKBP Surawan, Wakapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/8).

Sudinsos Antisipasi PMKS Konsumsi Narkoba

Menurut Surawan, awalnya diketahui peredaran ekstasi dengan warna hijau itu berada di kawasan Kemang dan Pasar Minggu. Namun dari penelusuran tim Satuan Narkoba ternyata diketahu bandar besarnya berada dilokasi Jakarta Barat. "Saat kita geledah di kamar kosnya didapati 52.300 butir ekstasi, selain itu juga ada 1.764 gram sabu," ucapnya.

Untuk mengelabui petugas, lanjut Surawan, ekstasi tersebut dimasukkan kedalam snack makanan ringan yang disimpan dilemari. "Tersangka memasukkan narkoba kedalam kemasan agar tidak terlihat. Ini termasuk kelas kakap," tuturnya.

Secara keseluruhan, narkoba yang disita oleh pihak Kepolisian Metro Jakarta Selatan bernilai miliaran rupiah. "Kalau sabu itu pergram dijual dengan harga Rp 1 juta. Sementara kalau ekstasi bisa Rp 500 ribu per butirnya," katanya.

Akibat mengedarkan narkoba dalam jumlah besar, tersangka bisa dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1655 personFakhrizal Fakhri
  2. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1643 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1542 personFakhrizal Fakhri
  4. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1444 personFakhrizal Fakhri
  5. Aturan ASN Wajib Gunakan Transportasi Umum untuk Kendalikan Kemacetan

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1338 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik